Salah satu hal besar yang dihadapi oleh Negara Indonesia adalah pemerataan pembangunan. Begitu luasnya wilayah Indonesia yang mencakup dataran hingga lautan dapat menjadi potensi sekaligus tantangan dan masalah besar yang harus ditangani. Wilayah yang luas menjadi potensi karena dengan wilayah itu dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan Sumber Daya Alam yang melimpah. Di lain sisi, hal itu dapat menjadi masalah besar karena dengan wilayah yang luas muncul kendala-kendala yang besar seperti susahnya distribusi barang, biaya akomodasi yang tinggi, dll. Di sisi inilah yang menurut saya menjadi akar permasalahan dari tidak meratanya pembangunan di Indonesia. Dengan tidak meratanya pembangunan, maka potensi yang harusnya besar justru tidak dapat dikelola dengan baik.
Adanya konsep Dana Desa yang dikeluarkan oleh Pemerintah ini semestinya sudah sangat tepat untuk diterapkan di Indonesia. Pasalnya, pembangunan daerah di Indonesia selama ini masih sangat tersentral pada kota-kota yang ada. Jika dibandingkan, pembangunan desa masih belum banyak terkelola dengan baik oleh pemerintah daerahnya. Hanya beberapa desa yang memiliki pemerintahan yang sadar akan potensi yang ada di wilayahnya yang dapat mengelola dengan baik. Dengan adanya dana yang dianggarkan oleh pemerintah untuk pembangunan Desa ini diharapkan dapat benar-benar dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk membangun desa masing-masing, sehingga semua potensi yang ada di Desa-desa yang ada di Indonesia bisa terjaring manfaatnya.
Dana yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk anggaran dana desa ini tidaklah kecil. Dana Desa sudah mulai dilaksanakan pada tahun 2015 dengan anggaran total sekitar Rp 20,766 Trilliun dengan 434 kabupaten/kota sebagai penerima Dana Desa. Dari data tersebut, hanya sekitar 82% daerah yang mendapatkan saluran Dana Desa. Maka, pada tahun 2016 Pemerintah menaikkan anggaran Dana Desa menjadi Rp 46,9 Trilliun dan Rp 60 Trillliun pada 2017, sehingga sekitar 97,23% daerah berhasil mendapatkan saluran Dana Desa. Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengatakan, tiap desa akan menerima sekitar Rp 1 miliar pada 2017.
Apabila target prioritas pembangunan tersebut tepat sasaran dan pemanfaatannya dikelola dengan baik oleh pemerintah desa, seharusya dengan dana sebesar itu dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mengembangkan desanya. Pengelolaan yang baik oleh pemerintah desa menjadi poin utama dalam hal menyukseskan program dana desa ini. Beberapa hal yang menjadi faktor utama dalam memaksimalkan kebermanfaatan dana desa ini adalah :
- Integritas dari kepala desa dan perangkat desa.
Jika memiliki integritas yang baik, maka kepala desa dan perangkat desa akan memandang keuangan desa sebagai amanah yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan warga desa.
- Tata Kelola.
Hal kedua yang harus ada agar pengelolaan keuangan desa akuntabel adalah adanya sistem pengelolaan keuangan yang sederhana tapi kuat dan adanya transparansi pengelolaan keuangan di tingkat desa. - Kapasitas SDM.
Dalam hal ini, pelatihan dan pendampingan kepada kepala desa dan perangkat desa menjadi hal yang wajib untuk dilakukan, khususnya oleh tim kecamatan dan tim kabupaten. - Pengawasan warga.
Salah satu katup pengaman untuk mencegah penyimpangan dana adalah pengawasan oleh warga. Oleh karena itu, jika kondisi warga cenderung cuek dan belum memiliki sikap peduli dan kritis mengawasi pengelolaan APBDes ini, maka Kabupaten perlu memiliki kegiatan khusus untuk meningkatkan partisipasi warga di dalam melakukan pengawasan.
Dari beberapa faktor di atas, secara menunjukkan bahwa perlunya peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang akan mengelola dan mengawasi bergulirnya dana desa ini. Sebaiknya selain dari pengawasan, menjadi hal yang sangat penting untuk memberikan sosialisasi cara pengelolaan dana desa dengan baik.
Penentuan target sasaran dan prioritas pembangunan juga menurut saya menjadi hal yang mutlak untuk dipikirkan bersama-sama oleh pihak pemerintah daerah untuk bersama-sama membangun. Hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, melainkan juga pemerintah di tingkat Kabupaten yang juga ikut memetakan prioritas pembanguanan berdasarkan potensi-potensi yang bisa dikembangkan dari setiap desa. Maka, harus terjadi komunikasi dan kinjerja yang sinergis antara pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa untuk merundingkan bersama-sama prioritas pembangunan agar target pembangunan lebih tepat sasaran. Dengan demikian, arti pembangunan tidak berarti untuk pembangunan infrastruktur saja, apabila suatu desa memiliki potensi lebih dari sisi pendidikan misalnya, maka tidak akan rugi apabila anggaran untuk mendukung sarana pendidikan ditekankan lebih. Dengan semakin bagusnya tingkat SDM dalam mengelola dana di tingkat pemerintah desa, keterlibatan masyarakat dalam merumuskan terkait dengan prioritas pembangunan harapannya dana desa ini benar-benar menjadi solusi untuk mengentaskan permasalahan pemerataan pembangunan di Indonesia.
Sumber Referensi :
http://www.beritasatu.com/makro/388959-kemendes-2017-dana-desa-capai-rp-1-miliar.html
http://desa-membangun.blogspot.co.id/2016/11/Daftar-Rincian-Dana-Desa-2017-Menurut-Kabupaten-Kota.html
http://www.cifdes.web.id/2017/03/ketentuanprioritasdana-desaberdasarkanpermendesnomor22tahun2016.html